KASONGAN–Selama bulan Januari hingga awal Februari Tahun 2024, pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan sembilan tersangka kasus tidak pudana narkotika. Sebagai barang bukti, Polisi menyita paketan narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,26 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp. 17.400.000.
BACA JUGA: Pencurian Meteran Air, Apakah Ada Oknum PDAM Terlibat?
Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suherman dan Kasi Humas AKP Wijianto saat Konferensi Pers, Senin (05/02/2024). Kala itu, juga dihadirkan para tersangka yang tiga diantaranya perempuan beserta barang bukti.
Menurut Wakapolres, sembilan tersangka tersebut adalah Kaspul (36), Yuyun (31), Nita (41), Boby Setiawan (32), Iwan (30), Luluk Agus Suharik (41), Yestomo (49), Slamet Widodo (37) dan Sopi Pratwi (27).
“Para tersangka ada yang kita amankan di waktu dan tempat yang berbeda selama kurun waktu Januari hingga awal Februari tahun 2024,” jelasnya.
Untuk tersangka Kaspul, diamankan di Jalan Baon Bango, Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, pada 3 Januari 2024. Barang bukti yang disita, 41 paket sabu-sabu dengan berat kotor 35,74, uang tunai Rp, 7.100.00 dan barang bukti lainnya.
Kemudian tersangka Yuyun dan Nita, ditangkap di sebuah rumah Jalan Tjilik Riwut Km. 17 Desa Hampalit, pada 15 Januari.
“Dari tersangka YN, disita satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 1.19 gram dan uang tunai Rp. 4 juta serta barang bukti lainnya. Sementara dari NT, disita satu buah ponsel,” sebutnya.
Selanjutnya tersangka Boby Setiawan, juga diamankan Polisi di sebuah rumah Jalan Tjilik Riwut Km. 17 Desa Hampalit, pada 15 Januari sore.
“Petugas Satreskoba menyita empat paket sabu-sabu dengan berat kotor 9.75 gram, uang tunai Rp. 2.100.000, bong dan barang bukti lainnya,” kata Uni.
Untuk tersangka Iwan dan Luluk, ditangkap di sebuah barak Jalan Tjilik Riwut Km. 19 Desa Hampalit pada 15 Januari 2024 malam.
“Dari tersangka IW, kita sita sebuah ponsel. Sedangkan dari LK, disita 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,56 gram, uang Rp, 250 ribu, timbangan digital dan barang bukti lainnya,” beber Wakapolres.
Terakhir adalah tersangka Yestomo, Slamet dan Sopi, mereka ditangkap di Jalan Baun Bango Km. 14,5, Dukuh Karahesan, Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir pada 1 Februari 2024. “Dari tersangka YS, disita empat paket sabu-sabu dengan berat kotor 1.02 gram, bong, timbangan digital, uang Rp. 3.950.000 dan barang bukti lainnya. Dari ST dan SI, masing-masing sisita satu unit ponselm” kata Wakapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara.
“Kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap perkara pidana yang dilakukan para tersangka,” tutup Uni. (ndi/cen)