Pencabul Anak Bawah Umur Diciduk Polisi

Pencabul
DIAMANKAN: SW, tersangka kasus pencabulan anak bawah umur diamankan polisi. FOTO: IST

PALANGKA RAYA – Satreskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada pertengahan November 2023 lalu di Kecamatan Teweh Tengah.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Kapolres Lamandau Berikan Arahan kepada personel

Tersangka SW (43) yang merupakan warga Muara Teweh, diciduk oleh polisi usai mencabuli seorang bocah berusia 7 tahun di sebuah Barak di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui ketika korban, yang sedang rebahan di dalam barak (kos) mulai menangis. Setelah ditanya oleh ibunya, korban mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka SW alias PLT.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasi Humas AKP Sugiya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan saat ini kami sedang melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka,” ungkap AKP Sugiya.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindu. (rdo/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2