PURUK CAHU – Seorang pria berinisial PK (23) berhasil disergap Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya (Mura) akibat memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung jumlahnya lumayan besar.
BACA JUGA: Personel Satpol PP dan Linmas Dilibatkan Amankan Pemilu
Penyergapan terhadap pelaku ini terjadi di sebuah warung depan bengkel mobil Yahya Jalan Jenderal Sudirman RT009, RW003, Puruk Cahu, Minggu (28/1/2024).
Sebanyak 38 paketan sabu berhasil ditemukan saat penggeledahan badan terhadap PK. Selain itu, satu buah alat isap sabu dan uang tunai sebesar Rp 500.000, berhasil diamankan petugas di lokasi penggeledahan.
Dari keterangan resmi sementara dari akun sosial media facebook @Polres Murung Raya berat total 38 paket sabu ini seberat 10,14 gram, dan saat ini PK bersama barang bukti yang berhasil disita petugas telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara di wilayah hukum Polres Kapuas, pemilik narkoba jenis sabu berinisial KW diamankan di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat narkoba AKP Subandi, membenarkan pihaknya berhasil mengungkap pelaku narkoba inisial KW yang berusia 24 tahun.
“Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh ini, kami amankan di depan Taman Askari dekat bundaran besar, dimana kami melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan,” katanya, Minggu (28/1/2024).
Dirinya juga menuturkan, dimana awal diamankan pelaku, ketika pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba diwilayah Kecamatan Kapuas Timur, yang akhirnya mengetahui pelaku akan membawa narkoba jenis sabu.
“Dari keterangan pelaku yang sebelumnya kami amankan, yang mengatakan ada seorang akan membawa narkoba jenis sabu, hingga kami lakukan pendalaman dan pengecekan akhirnya berhasil mengamankan pelaku KW ini,” jelasnya.
Sementara itu, dari tangan pelaku KW diamankan barang haram narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 4,10 gram, satu unit motor merk Yamaha Z1, satu buah gawai warna hitam merk Oppo A 59, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (udi/alx/cen)