fbpx

Budak Sabu di Kapuas Diringkus Polisi

Budak
DIAMANKAN: NA berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Kapuas lantaran memiliki sabu-sabu. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Warga Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, berinisial NA dijebloskan ke dalam sel Polres Kapuas. Dikarena kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Hari Kedua, Pencarian Remaja Tenggelam Masih Nihil

Kapolres Kapuas Gede Pasek M, melalui kasat narkoba AKP Subandi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada Rabu (24/1) yang lalu.

“Pelaku kami amankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, jadi saat ini pelaku telah diamankan ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan,” katanya, Kamis (25/1) kemarin.

Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,60, serta barang bukti lainnya seperti satu buah handphone warna biru merk Oppo A 16, satu lembar jaket warna hitam bertuliskan Rebel Bikers Chopper.

“Ada juga yang kami amankan yaitu satu unit motor merk honda scoopy warna ungu nopol KH 2502 UF beserta kunci kontak, semua barang bukti langsung kami bawa ke polres guna pemeriksaan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (alx/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2