SAMPIT-Kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jangan dijadikan sebagai “aji mumpung” atau memanfaatkan keadaan bagi anggota dewan atau incumbent yang kembali menjadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA: Modus Jual Beli BBM Berujung Jeruji
Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, menyebutkan selagi pelaksanaan reses tersebut tidak melanggar aturan, hal tersebut tidak jadi masalah.
“Jadi saya kira reses yang dilaksanakan memang benar menjelang dan mendekati masa kampanye atau masa pencoblosan. Saya kira sepanjang itu tidak melanggar aturan, saya kira tidak jadi masalah,” kata Gaol, Minggu (21/1/2024).
Dirinya juga menjelaskan anggota DPRD yang sudah menjadi incumbent dan mencaleg kembali, itu memiliki strategi-strategi tersendiri bagaimana caranya pendekatan terhadap masyarakat.
“Lain cerita kalau di dalam reses itu dia melakukan sejenis janji-janji money politik, itu yang baru salah, tapi kalau dia sebagai incumbent dan ingin mencaleg lagi untuk menyampaikan ke masyarakat untuk gunakan hak pilih sebaik mungkin. Menurut saya itu sah-sah saja,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, mengatakan reses yang dilakukan oleh anggota dewan boleh saja, yang terpenting dalam kegiatan tersebut mereka tidak membawa diri sebagai caleg, tapi sebagai anggota DPRD.
“Untuk reses anggota dewan, kami memang sebelum masa kampanye itu sudah ada instruksi dari Bawaslu RI bahwa reses itu tidak dilarang dalam masa kampanye. Yang dilarang itu ketika anggota dewan secara tegas menyebutkan dirinya itu caleg, nah itu baru salah,” jelas Natsir, Minggu (21/1/2024).
Natsir juga menyebutkan, terkait pengawasan pihaknya tetap melakukan pengawasan selama ada reses anggota dewan, bahkan sebelum masa kampanye dilaksanakan.
“Kami tetap melakukan pengawasan bahkan sebelum masa kampanye kami awasi, sampai saat ini kami belum menemukan adanya pelanggaran,” lanjutnya.
Pengawasan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya lapor-melapor akibatnya adanya konflik. Misalnya dari parpol lawan atau caleg lawan.
“Apabila nanti ada konflik dan saling lapor, bawaslu sudah tahu bahwa kondisi di lapangan itu tidak tidak ada, karena bawaslu sudah mengawal,” pungkasnya. (pri/cen)