fbpx

Peningkatan Pajak Hiburan 40 Persen Diusulkan

pajak hiburan
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani saat menyampaikan informasi terkait peningkatan pajak hiburan malam kepada awak media, Senin (15/01/2024). (Foto IST)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Pusat telah mengumumkan peningkatan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan malam sekitar 40 persen sampai 75 persen, berlaku sejak 5 Januari 2024, Senin (15/1).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, terkait kenaikan PBJT, bahwa penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dimana, didalam UU tersebut juga mencakup ketentuan mengenai pajak jasa kesenian dan hiburan pada Pasal 58 Ayat 2, yang menetapkan tarif PBJT capai 40 persen hingga 75 persen.

“Kenaikan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana telah ditetapkan pajak hiburan itu serendah rendahnya sebesar 40 persen dan paling tinggi ada di angka 75 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sebagai BPPRD Kota Palangka Raya mengusulkan peningkatan pajak hiburan menjadi 40 persen, yang sebelumnya pada tahun 2023 pajak hiburan hanya menyentuh di angka 25 persen.

Untuk itu, saat ini Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak hiburan malam di wilayah Kota Palangka Raya telah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Sambungnya, meskipun masih menunggu persetujuan, undang-undang ini dijadwalkan. Namun, telah berlaku mulai tanggal 5 Januari 2024. Dengan perubahan jadwal pembayaran, yang semula di Januari, kini pembayaran dilakukan pada Februari.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, BPPRD Kota Palangka Raya senantiasa aktif memberikan informasi kepada pelaku usaha hiburan malam. Sebagian besar pelaku usaha sudah mengetahui perubahan ini, namun imbauan tetap dilakukan sebagai langkah pengingat.

“Sesuai dengan UU yang berasal dari pusat, kita sesuai dengan perdana yang ada dan ini sudah diberlakukan sejak 5 Januari 2024. Sambil kita juga masih menunggu perdananya yang saat ini masih proses pengajuan di Pemerintah Provinsi Kalteng. Jika perdananya sudah keluar baru akan kita berlakukan terkait 40 persen itu, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (ifa/abe)