fbpx

Monumen Knalpot Brong di Pospol Bundaran Besar

Cegah Lakalantas, Ratusan Knalpot Brong Disita Polisi

Monumen
KNALPOT BRONG: Sejumlah knalpot brong hasil sitaan dijadikan monumen seperti tugu tepat di halaman Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya. FOTO: IHZ/PE

PALANGKA RAYA – Anggota Polresta Palangka Raya, terus melakukan kegiatan patroli simpatik guna mewujudkan kamseltibcar lalu lintas di Wilayah Kota Palangka Raya, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA: Pastikan Keamanan, Kapolda Cek KPU Barsel

Diketahui sasaran utama dari kegiatan tersebut adalah kepada para pengguna roda dua yang menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong ini merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, hal ini diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Nggak Mau Bayar, Pemuda Tanggung Malah Tikam PSK

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palangka Raya, Iptu Eko Nurhanto, menerangkan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya sudah mengamankan sebanyak ratusan knalpot brong yang disita.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, para pengguna knalpot brong ini kita berikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik. Para pelanggar juga kita arahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” jelas Eko.

Ia menuturkan, knalpot brong ini sangat mengganggu bagi pengguna jalan lainnya. Selain dari suaranya yang sangat bising, penggunanya juga pasti berkendara dengan kencang.
“Hal inilah yang membuat kita untuk melakukan penyitaan knalpot tersebut guna mencegah angka kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Diketahui juga kebanyakan pengguna knalpot brong ini didominasi oleh anak muda yang masih terbilang remaja. (ihz/cen)

 

Writer: KaltengokeEditor: Admin2