fbpx

Pembangunan RTH di Gumas Rugikan Negara Ratusan Juta

Pembangunan
RILIS: Kajari Gunung Mas Sahroni SH MH, didampingi tim Inspektorat dan para kasinya, saat menyampaikan rilis, Selasa (9/1/2024). FOTO: SEPANYA/PE

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas bersama Inspektorat setempat, merilis hasil temuan dan mendapatkan pengembalian uang terhadap pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) tahun anggaran 2022 lalu, milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Dimana, lokasi kegiatan berada di belakang gedung Dekranasda, Kecamatan Kurun.

BACA JUGA: 2023, Satnarkoba Polres Pulpis Ungkap 23 Kasus Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni SH MH, mengatakan sebelumnya pihaknya meminta Inspektorat setempat untuk melakukan perhitungan di dalam kegiatan proyek pembangunan RTH tersebut. Dimana ada terdapat penyimpangan dalam kegiatan yang diduga ada menimbulkan potensi kerugian negara.

BACA JUGA: Pj Bupati Pimpin Paripurna ke 1

“Memang di kegiatan ini sedang dalam tahap penyelidikan, dan kami meminta pihak Inspektorat untuk mengaudit potensi kerugian negara dalam kegiatan proyek tersebut, dari hasil perhitungan itu diketahui kerugian negara sebesar Rp 407 juta lebih,” ucap Sahroni, Selasa (9/1/2024).

Sedangkan untuk rinciannya, kata Sahroni, terdiri dari pekerjaan fisik senilai Rp 172 juta lebih. Sementara untuk pekerjaan tanaman ditemukan potensi senilai Rp 235 juta lebih. Sehingga total kerugian dari kegiatan pembangunan RTH ini sebanyak Rp 407 juta lebih.
“Dari informasi penyidik dalam hal ini penyedia jasa yaitu PT One Specialis sudah menyerahkan uang yang diduga temuan di kegiatan RTH itu ke kita dan Inspektorat seperti yang kita lakukan yaitu merilis pengembalian uang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Andi Yaprizal, menegaskan terkait kegiatan proyek pembangunan RTH ini sebenarnya kesalahan ada di penyedia jasa. Karena menurutnya, penyedia jasa tidak memiliki kompetensi sertifikasi, sehingga diserahkan ke orang lain.
“Dengan diserahkan ke orang lain maka dinilai kelalaian, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara, bahkan mereka yang mengerjakan tidak ada legalisasi kompetensi,” terang Andy.
Untuk itu, sambungnya, terkait dengan dikembalikannya kerugian negara tersebut, mereka melakukan sesuai ketentuan, mekanisme dalam internal. Selebihnya, kata Andy, pihaknya akan melakukan ekspos lagi dan melaporkan kepada pimpinan.
“Setelah ekspos itu kami akan melaporkan ke pimpinan, apakah ini akan dinaikkan atau dihentikan dan kami semua akan menyerahkan hasilnya ke pimpinan lagi,” tandasnya. (nya/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2