fbpx

Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 Harus Bebas KKN

Pelaksanaan Anggaran
Penjabat Bupati Saiful, S.Pd., M.Si saat menerima surat keputusan dewan tentang APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024 dari Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, S.Sos, baru-baru ini. Foto: IST

KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, S.Pd., M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Katingan dalam rangka Penetapan Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, baru-baru ini.

Dalam paripurna tersebut, dibacakan terlebih dahulu hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Sekretaris Dewan.

Kemudian, dilanjutkan pengambilan keputusan oleh pihak dewan, penandatanganan penetapan Keputusan DPRD Katingan dan penyerahan keputusan dewan kepada Pj. Bupati Katingan.

Dalam pidatonya, Pj. Bupati menjelaskan, bahwa Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari tahapan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024.

Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD ini, tentu telah dilakukan penyempurnaan – penyempurnaan sebagai hasil evaluasi dari pihak Provinsi Kalimantan Tengah.

“Evaluasi ini dilakukan untuk menguji kesesuaian Raperda Kabupaten Katingan tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Katingan tentang Penjabaran APBD. Untuk hasil evaluasi pada sisi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Katingan harus melakukan reformasi kebijakan. Antara lain mendukung pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan serta mencegah dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi dan restrukturisasi transformasi ekonomi,” jelas Saiful.

Pj. Bupati berharap, semoga APBD ini nantinya memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Katingan.

Dia juga mengingatkan, kembali kepada seluruh aparat lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, agar dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2024 baik APBD maupun APBN harus bebas dari praktik-praktik yang mengarah kepada korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih harus selalu menjadi komitmen kita secara bersama-sama. Yakni, dengan menerapkan secara konsisten prinsip-prinsip dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat kita,” pungkasnya. (ndi)