Janda Anak Dua Bisnis Barang Haram

Janda Anak Dua
PENJUAL SABU: N, warga Puruk Cahu berhasil diamankan petugas lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu. Foto:Ist

PURUK CAHU – Seorang wanita berinisial N (37) warga Jalan Temanggung Silam, RT 04, RW 05, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kamis (30/11/2023), berhasil diciduk anggota Satresnarkoba Polres Mura.

BACA JUGA: Kapolda: Pemilu Damai Tanggung Jawab Bersama

Janda anak dua ini ditangkap lantaran melakukan bisnis barang haram narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan sembilan paket sabu-sabu.

BACA JUGA: Sungai Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Murung Raya Iptu Arif Dany Susanto, SH MM, membenarkan pihaknya telah mengamankan N beserta barang bukti sabu-sabu.

BACA JUGA: Doris Sylvanus Buka Layanan Bedah Jantung

“Kita amankan di rumahnya di Jalan Temanggung Silam,” ucap Arif Dany Susanto, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA: Informasi Publik Harus Diakses dengan Mudah

Selain sembilan paket sabu-sabu, dari tangan wanita yang aktif bermain TikTok itu,

petugas juga mengamankan satu buah handphone, uang dengan total Rp. 600.000 dan barang bukti lainnya.

“Pelaku usai kita tangkap, juga kita lakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan methamfetamine atau narkotika,” ungkapnya.

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku terdeteksi menjalankan bisnis narkotika ini diketahui dari informasi yang diterima dari masyarakat. Olehnya, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah membagikan tugas dan dari hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri target adalah seorang perempuan, berkulit sawo matang, berbadan kurus ini serta informasinya baru saja datang usai membeli barang jualannya dari Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara,” ungkap kasat.

“Anggota langsung mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan rumah dan badan tersangka yang dilakukan salah satu polwan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9 paket di lantai kamar rumah tersangka,” tambahnya.

Barang bukti yang dibungkus plastik klip transparan tersebut diakuinya adalah barang miliknya seberat 2,0 gram yang usai di beli dari salah seorang bandar sabu-sabu di Muara Teweh.

“Atas perbuatan tersangka, kita akan kenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 20 tahun penjara,” tandas Kasatnarkoba Iptu Arif Dany Susanto. (udi/cen)