KUALA KAPUAS – Satreskoba Polres Kapuas berhasil mengamankan B alias I (35) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika dengan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 25,09 gram.
Pria yang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2019 itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, Selasa 14 November 2023 sekitar pukul 15.30 di rumahnya di Jalan Kapuas Seberang II, RT 02, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
Pengungkapan perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan terduga pelaku B alias I di Kecamatan Kapuas Hilir itu dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba AKP Subandi, Kamis (16/11/2023).
Penangkapan pelaku itu, kata Subandi, berawal dari anggota Satnarkoba Polres Kapuas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan disertai dengan bukti dan keterangan yang cukup, kemudian anggota satresnarkoba mengamankan pelaku di rumahnya, Selasa (14/11) sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkapnya.
Subandi menjelaskan, sebelum diamankan anggota Satnarkoba Polres Kapuas terlebih dahulu menunjukkan surat tugas dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kantong celana sebelah kiri,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa lima paket sedang dengan berat bruto 25,09 gram, juga mengamankan dua lembar tisu, satu lembar plastik, satu lembar bungkus makanan ringan, satu buah handphone dan satu lembar celana pendek.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Subandi. (ung/cen)
BACA JUGA: DPRD Kapuas Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Tindakan Kriminal
BACA JUGA: Tanamkan Budaya Takut Narkoba Sejak Dini
BACA JUGA: Legislator Dorong Pemda Katingan Optimis Kejar Target PAD