PALANGKA RAYA – Badan musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palangka Raya, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 menggelar Rapat Pembahasan Bapemperda bersama Pemerintah Kota Palangka Raya. Membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan, Selasa (7/11).
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, S.Sos menyampaikan, terkait Raperda tentang Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan, hal tersebut menjadi penting mengingat faktor monitoring dan pengawasan sangat penting untuk mengetahui asal-usul hewan dan meminimalisir resiko terjadinya sesuatu penyakit yang kemungkinan dapat menular.
Untuk instansi dan perangkat daerah yang membidangi Rancangan perda tentang Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau yang mewakili, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya atau yang mewakili, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya atau yang mewakili.
“Hal tersebut menjadi penting bagi kita, khususnya pemerintah dan masyarakat, dalam rangka mengawasi hewan yang masuk maupun yang keluar. Jadi, jangan sampai kita kecolongan tidak jelas asal-usul, tidak jelas perizinanya, masuk ke Kota Palangka Raya apalagi jika sampai membawa penyakit,” ujarnya.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Pembangunan itu menjelaskan, Raperda Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan merupakan inisiatif dari Pemko.
Dirinya berharap, semoga dengan adanya Perda ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya mayarakat Kota Palangka Raya dalam rangka mitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ini merupakan niat utama dan inisiatif dari Pemko dan Perda nya telah selesai. Semoga dapat bermanfaat,” pungkasnya. (ifa*/abe)