TAMIANG LAYANG-Aktivitas tambang PT Tibawan Energi Indonesia (TEI) yang beroperasi wilayah Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Pasalnya, melakukan aktivitas penambangan berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha Atau Kegiatan Pertambangan Terbuka Batubara, bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur, Mishael, mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, sebab perizinan pertambangan diambil alih pemerintah pusat.
“Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020, bahwa perizinan pertambangan diambil alih pemerintah pusat. Sehingga daerah tidak bisa berbuat banyak atas keluarnya IUP PT TEI,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Mishael juga menerangkan, bahwa pihaknya sebelumnya telah mengimbau kepada masyarakat Desa Gumpa dan sekitarnya tidak menjual lahan untuk pertambangan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“DLH sudah mengimbau kepada masyarakat di Desa Gumpa agar jangan menjual lahan ke perusahaan tambang untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, warga masyarakat Desa Gumpa merasa geram atas aktivitas PT TEI, yang tetap melakukan kegiatan penambangan dekat pemukiman warga, walaupun pemerintah desa sudah berkirim surat menyampaikan hasil musyawarah desa, yang meminta agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan jarak minimal 500 meter dari pemukiman.
“PT TEI ini, sepertinya tidak peduli dengan hasil musyawarah desa (Musdes)yang sudah disepakati, yang meminta agar aktifitas tambang, tidak dekat pemukiman warga masyarakat, dengan radius minimal 500 meter,”kata Ella, warga Desa Gumpa, kemarin.
Ella menegaskan, bahwa perilaku perusahaan ini, sepertinya tidak menghargai aspirasi masyarakat desa, begitu juga pemerintah desa, yang telah menyampaikan hasil kesepakatan musdes kepada pihak perusahaan.
“Perilaku perusahaan PT TEI ini, tentunya tidak mencerminkan perusahaan yang taat aturan dan banyak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat desa Gumpa,” timpalnya.
Ditegaskannya, kalau hasil Musdes saja diabaikan pihak perusahaan, maka untuk langkah selanjutnya, akan melaporkan hal ini ke pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan provinsi, agar bisa turun tangan membantu warga Desa Gumpa, dari dampak yang ditimbulkan.
“Kita akan berkoordinasi dan melaporkan hal ini kepada pemerintah daerah, instansi terkait DLH dan Dinas Pertambangan Provinsi. Apakah memang diperbolehkan melakukan aktivitas penambagan didekat pemukiman warga masyarakat yang hanya berjarak sekitar 200 meter,” tanya pria, yang pernah bekerja di sejumlah lembaga lingkungan ini.
Sekedar diketahui, bahwa masyarakat Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur telah melakukan musyawarah desa terkait adanya aktivitas penambangan yang berada diwilayah setempat. Salah satu poin kesepakatan warga Desa Gumpa, meminta agar aktivitas (pengeboran dan penambangan) di jarak minimal 500 meter dari pemukiman warga Desa Gumpa. (ell/cen)
BACA JUGA : PT TEI Abaikan Hasil Musdes Warga Gumpa