Pentingnya Proses Pengadaan Melalui Transaksi E-Katalog

Pentingnya Proses Pengadaan Melalui Transaksi E-Katalog
SAMBUTAN: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung membacakan sambutan perwakilan pada kegiatan sosialisasi di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/5). FOTO: IST FOR PE

PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung mewakili Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Mikro, Usaha Kecil, Koperasi Melalui E-Purchasing.

Sosialisasi ini dimaksudkan agar para pelaku UMKM menawarkan produknya pada aplikasi Marketplace berupa E-Katalog sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Leo dalam sambutannya mengatakan hadirnya E-Katalog menjadi salah satu metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.

“E-Purchasing melalui E-Katalog ini akan memberikan rasa aman bagi para pelakunya, karena penyedia dan harga yang ditayangkan dapat diakses oleh semua pihak,” ucap Leo dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/5).

Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi ditetapkan oleh Menteri, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah bahwa setidaknya transaksi E-Purchasing minimal sebesar 30 persen dari total nilai belanja pengadaan.

“Saat ini E-Katalog Lokal Provinsi Kalteng telah mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan penggunaan E-Katalog Lokal dalam belanja APBN nya,” imbuhnya.

Berdasarkan data terakhir Monev Tahun 2023 dalam E-Katalog Lokal Provinsi Kalteng terdapat sebanyak 49 buah etalase, 511 penyedia, dan 6.950 jumlah produk yang telah tayang dengan transaksi sebesar Rp. 109,49 Miliar.

“Jika dihitung jumlah transaksi yang ada telah mengalami peningkatan sebesar 417,66 persen dibanding tahun 2022 yang mana capaian transaksi E-Katalog kita sebenarnya sudah tergolong cukup baik, namun dikarenakan pihak penyedia, penjual dan pengguna atau pembeli tidak menyelesaikan transaksi pada Aplikasi E-Katalog sampai dengan tuntas,” sambung Leo.

Hal ini diungkap Leo akan mempengaruhi capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Kalteng sehingga belum mendapat kategori baik.

“Diharapkan para Pejabat Pengadaan, PPTK dan Penyedia, dapat lebih mengerti dalam melakukan transaksi pada E-Katalog, sehingga proses pengadaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan Visi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng,” pungkasnya.  (fit*)

BACA JUGA: Gubernur Lantik Pj Bupati, MP3D Layangkan Surat Terbuka