PALANGKA RAYA-Anggota DPR RI Dapil Kalteng dari Partai NasDem, Ary Egahni, tersandung kasus hukum. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI.
Olehnya, secara resmi Ary Egahni yang merupakan istri dari Bupati Kapuas Ben Brahim melayangkan pengunduran diri secara sukarela sebagai anggota DPR RI.
Keputusan ini diambil berdasarkan fakta integritas dan surat pernyataan yang ditandatanganinya. Sebagai penggantinya, Ujang Iskandar ditunjuk sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) selama periode sisa masa jabatan 2019-2024.
Keputusan ini telah dipastikan setelah DPP Partai NasDem mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antar Waktu Saudari Ary Egahni.
Wasekjend DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengatakan penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU melalui perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara KPU RI.
Dari hasil perolehan suara Pemilu 2019 Anggota DPR RI Dapil Kalteng Partai NasDem, Ujang Iskandar meraih suara terbanyak kedua setelah Ary Egahni dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 yang lalu sehingga berhak menggantikan.
“Semoga proses administrasi PAW ini bisa berlangsung cepat agar beliau (Ujang Iskandar, red) bisa segera memperkuat Fraksi Nasdem,” ucap Hermawi.
Keputusan ini disambut baik oleh Ujang Iskandar dan menyatakan diri untuk bersedia menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem serta bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem, Bapak Surya Paloh melalui Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam proses PAW ini,” ungkap Ujang.
Lebih lanjut, ia berharap proses selanjutnya baik di KPU RI dan Pimpinan DPR RI dapat segera diagendakan pelantikan, mengingat sisa masa jabatan Periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 tahun.
“Jika prosesnya berjalan lancar tentu harapannya dapat segera memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara terutama pemilihan daerah di sisa masa jabatan,” pungkasnya. (fit*/cen)