PALANGKA RAYA – Sebanyak 33 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah disiapkan sebagai penyuluh antikorupsi dengan mengikuti pelatihan calon penyuluh antikorupsi dan sertifikasi jalur pengalaman.
Asisten Administrasi Umum Setda Kalimantan Tengah Sri Suwanto di Palangka Raya, Selasa, mengatakan sertifikasi yang dilaksanakan ini bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini menjadi salah satu langkah strategis dan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya dilansir dari antara.
Dia berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi lembaga lain untuk berkolaborasi dalam pencegahan korupsi dan pemberdayaan terhadap para ASN.
“Saya juga mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah berperan aktif memerangi korupsi dengan bersama-sama membangun kesadaran terhadap bahaya korupsi, dan kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Lebih lanjut Sri menyampaikan, ASN merupakan profesi yang berlandaskan prinsip integritas moral serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Prinsip utama pengelolaan pemerintahan yang baik adalah clean government dan good government,” tuturnya.
Clean government (pemerintahan yang bersih) berfokus pada pencegahan dan pengendalian korupsi yang merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Sedangkan good government (pemerintahan yang baik) menekankan pentingnya prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi dan keadilan dalam pengelolaan pemerintahan.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK sekaligus Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi KPK Dian Novianthi mengharapkan kegiatan yang dilaksanakan 11-13 April 2023 ini dapat membantu menurunkan angka korupsi di Indonesia.
“Kami (KPK) mengajak seluruh masyarakat bersama-sama melakukan strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Kami minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung para penyuluh antikorupsi yang sudah disertifikasi dan berkompeten,” jelasnya. (ant/cen)
Baca Juga: OPD Diminta Siapkan Data untuk BPKP