PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mendorong, pemerintah kota setempat optimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak restoran.
“Perlunya optimalisasi PAD melalui pajak, misalnya melalui sektor restoran. Jangan ada terjadi kebocoran akibat kurang adanya ketegasan dalam penarikan pajak ini,” ucap Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, kemarin.
Politisi PDIP tersebut mendorong instansi terkait, agar berani dan tegas dalam memungut pajak di sejumlah restoran yang selama ini tidak melaksanakan kewajibannya.
“Kita tahu membayar pajak itu merupakan kewajiban bagi orang atau badan terhadap negara. Hasil pajak tersebut akan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat juga,” ujarnya.
Diketahui, pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan restoran kepada pelanggan (service charge). Setiap transaksi dagang bagian dari objek yang dikenai pajak.
“Yang termasuk jenis resto yang dikenakan pajak yakni rumah makan, coffee shop, warung, bar, dan bisnis kuliner lainnya. Apalagi kita tahu di Palangka Raya banyak bertumbuh kafe-kafe di mana-mana. Jadi perlu memaksakan potensi tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Sigit juga meminta agar Pemko Palangka Raya berupaya mencari potensi mata pajak lainnya di daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Tentu banyak potensi pajak yang bisa kita maksimalkan dalam pungutannya, selain restoran, misal perhotelan, reklame dan lainnya,” katanya.
Sigit meminta, Pemko Palangka Raya agar bisa mencegah atau menekan angka terjadinya kehilangan potensi pajak tersebut, dengan pemerintah harus memiliki berbagai inovasi, program dan strategi.
“Sebelum melakukan pemungutan pajak, tentunya instansi terkait harus melakukan pendataan dan pendekatan kepada pelaku usah tersebut. Juga memberikan sosialisasi tentang kewajiban membayar pajak, sehingga mereka sadar akan bayar pajak,” pungkasnya. (*/abe)