Satpol PP “Ditantang” Tertibkan Warung Remang-remang

warung remang-remang
Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi, “menantang” atau meminta Satpol PP melakukan razia dan penertiban terhadap warung remang-remang selama ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 yang melarang penjualan minuman beralkohol di tempat karaoke maupun tempat hiburan lainnya.

Permintaan ini mengingat, bahwa di warung remang-remang kerap kali diduga menawarkan praktek prostitusi, hal tersebut tentunya sangat berdampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat.

“Apabila hal tersebut benar, maka dinas terkait harus segera melakukan penertiban, terlebih lagi saya menggerakkan kawan-kawan Satpol PP untuk segera turun lapangan melakukan razia,” katanya.

Selain itu, keberadaan warung remang-remang yang dijadikan sebagai tempat hiburan karaoke dan live musik kerap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Apalagi pada saat menjalankan ibadah bulan suci Ramadan ini. Oleh sebab itu, saya harapkan dinas terkait segera lakukan razia penertiban di berbagai tempat warung remang-remang,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Yohn B.G Pangaribuan, AP, menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Anggota DPRD setempat untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan mereka.

“Karena hal ini merupakan masalah krusial bersama yang memang harus ditangani secara bersama-sama,” katanya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Apresiasi Eksekutif dan Legislatif Maksimal Tuntaskan Raperda