Warga Asal Gumas Dibekuk di Pasar Kahayan

Dibekuk di Pasar Kahayan
NARKOTIKA: Tersangka tindak pidana narkotika berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Seorang warga Desa Rabambang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dibekuk di pasar kahayan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, setelah kedapatan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan pria berinisial Y (30) yang Dibekuk di Pasar Kahayan ini dibenarkan oleh Kasatresnarkoba AKP G.S. Rahail. Ia menjelaskan tersangka diamankan pada hari Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di area Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut Km. 1, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan ini bermula terkait adanya laporan serta informasi dari masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

“Saat dilakukan pemeriksaan (penggeledahan), ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,29 gram,” katanya.

Dijelaskannya, kedua paket yang diduga sabu-sabu tersebut disimpan pada kotak rokok yang berada di kantong celana depan sebelah kiri.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu pack plastik klip dan satu unit handphone merk Infinix warna biru yang diakui merupakan miliknya.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Y dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rdo/cen)

Baca Juga: Tabrakan Beruntun, Satu Nyawa Melayang