Waspada! Beredar Surat Fogging Hoax

beredar surat
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul. Foto:mmckalteng

PALANGKA RAYA– Beredar Surat Tugas Tim Kesehatan Lingkungan, Unit Penanggulangan Penyakit Menular Demam Berdarah (DBD) Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di media sosial. Kebenaran surat tersebut dipertanyakan oleh masyarakat.

Dalam beredar surat tugas tersebut disebutkan, bahwa saudara Ujang Irwan S. dan kawan kawan diberikan tugas untuk melakukan kerja sama dengan masyarakat, lembaga, instansi, perusahaan, kampus, hotel dan lain sebagainya. Dalam hal negosiasi mengenai pelaksanaan tugas kesehatan lingkungan berupa penyemprotan dan pengasapan lingkungan perumahan, dalam rangka antisipasi terhadap wabah penyakit menular seperti Demam Berdarah Dengue (DBD) Flu Burung dan Pest Control.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul, mengaku tidak mengetahui lembaga tersebut, serta memastikan lembaga tersebut tidak ada kaitannya dengan Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten atau kota di Kalteng.

Berdasarkan hasil penelusuran lembaga tersebut berdomisili di luar Kalteng. Kemudian logo kementerian yang dipakai dalam surat tugas tersebut adalah logo kementerian kesehatan yang lama. Sedangkan saat ini sudah menggunakan logo kementerian kesehatan yang baru.

Suyuti menambahkan, pengasapan (fogging) nyamuk DBD tidak dilakukan atas permintaan masyarakat apalagi penawaran. Pengasapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan epidimologis dan diberikan secara gratis.

“Diimbau agar masyarakat berhati-hati dengan berbagai modus yang berkedok dan mengatasnamakan suatu lembaga dalam melakukan aksinya, dan saya pastikan lembaga tersebut tidak memiliki hubungan dengan Dinas Kesehatan,” imbaunya, Kamis (9/3) dilansir dari mmckalteng.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi, meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap segala macam bentuk informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Segera minta informasi kepada instansi teknis dan juga ke diskominfo setempat, jika informasi yang diterima diragukan kebenarannya,” pungkasnya. (cen)

BACA JUGA : 387 Kasus HIV-AIDS di Kalteng