PALANGKA RAYA – Jasa penyalur tenaga kerja ilegal yang dijalankan oleh pasangan suami istri (Pasutri) dibongkar Kelurahan Bukit Tunggal bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Sebanyak 11 calon tenaga kerja bersama dua orang calo penyalur diamankan dari sebuah barak di Jalan Mahir Mahar I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dua orang itu merupakan suami istri. Sang suami berinisial YE (48), sebelumnya diketahui merupakan korban penyaluran tenaga kerja ilegal.
Rupanya dari menjadi korban ia belajar untuk menjalani bisnis tersebut bersama istrinya berinisial FPB (37), yang melakukan perekrutan melalui media sosial. Kemudian menyalurkan ke perusahaan swasta yang membutuhkan tenaga kerja.
Lurah Bukit Tunggal, Subhan, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah salah satu calon tenaga kerja mengadu karena kartu identitasnya ditahan oleh pihak penyalur kerja.
Berbekal informasi tersebut, Kelurahan Bukit Tunggal bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalteng segera mendatangi lokasi.
“Kita temukan 11 calon tenaga kerja dari berbagai kota di Indonesia, kemudian juga kita amankan pihak calo tenaga kerja ilegal di barak tersebut,” katanya, Rabu (8/3).
Disebutkan, jika 11 calon tenaga kerja tersebut sudah berada selama empat bulan di Kota Palangka Raya. Mereka tergiur mendapatkan pekerjaan dari media sosial yang diunggah oleh penyalur tenaga kerja ilegal.
“Jadi mereka ini mendapat informasi pekerjaan dari media sosial lalu menghubungi pihak penyalur. Saat di Kota Palangka Raya ternyata pekerjaan itu belum ada dan harus menunggu lagi beberapa lama,” sebutnya.
Selama empat bulan terakhir, penyalur tenaga kerja ilegal tersebut telah mengantarkan 200 orang untuk bekerja di kebun kelapa sawit.
“Saat kita periksa, ternyata penyalur tenaga kerja ini tidak memiliki perizinan yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut usai menemukan hal tersebut, seluruh calon tenaga kerja nantinya akan dikumpulkan di Kelurahan Bukit Tunggal untuk dipulangkan ke tempat asal.
Subhan pun turut mengimbau kepada pemilik barak di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal untuk bisa lebih mengawasi penghuni atau penyewa dengan memperhatikan identitas diri.
Begitu pula dengan ketua RT setempat agar lebih proaktif berkeliling di lingkungannya dan memastikan setiap warga yang ada di kawasan tersebut memiliki identitas diri.
“Jadi calo tenaga kerja ilegal ini menarik biaya Rp 1,5-2 juta per orang setelah nantinya mendapat pekerjaan,” pungkasnya. (rdo/cen)