Sindikat Pencurian Sawit “Bertopeng” Ormas

pencuri sawit
Pihak kepolisian telah mengamankan para pelaku pencurian buah sawit dan penghadang polisi di kebun perusahaan di Kabupaten Lamandau, Rabu (1/2/2023). Foto:Ardo

PALANGKA RAYA – Kasus penghadangan polisi saat mengamankan pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di Kabupaten Lamandau, akhirnya terungkap.

Sebanyak delapan orang pencuri TBS dan penghadang polisi yang “bertopengkan” alias mengaku ormas diamankan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kalteng. Kedelapan orang ini bisa dibilang sindikat yang dapat meraup keuntungan ratusan juta dari hasil pencurian buah sawit di kebun milik PT Satria Hupasarana (PT SHS).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Faisal Florentinus Napitupulu, menuturkan ada delapan pelaku yang kini sudah diamankan dan dua sisanya masih buronan.

“Ada lima orang tersangka pencurian buah kepala sawit yakni, W, J, F dan M. Dilakukan pengembangan ternyata otak pencurian yakni R alias Anca,” kata Kombes Faisal saat press rilis di Aula Ditreskrimum, Rabu (1/2/2023).

Ia menjelaskan, peristiwa penghadangan itu berawal dari penangkapan dua pelaku pencurian oleh personel Polres Lamandau di PT SHS, Selasa (24/1/2023) pukul 06.30 WIB lalu.

Ketika dilakukan penangkapan, petugas yang melakukan penangkapan yakni, Kasat Sabhara Polres Lamandau bersama personel dihadang oleh oknum mengaku dari salah satu ormas berjumlah lima orang.

“Saat ini tiga orang yang menghadang sudah tertangkap dan dua masih buronan. Tersangka yang ditangkap yaitu S, D dan N,” katanya.

Ia menyampaikan, seperti video penghadangan yang telah viral, pengancaman dilakukan menggunakan senjata tajam. Para pelaku nampak memaki aparat yang bertugas, bahkan berani memukul kendaraan dinas kepolisian.

Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penghadangan disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1991 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, karena saat penghadangan menggunakan senjata tajam.

Dengan tegas, Faisal pun mengultimatum kepada seluruh DPO yakni, PJ dan DM untik segera menyerahkan diri.

“Cepat atau lambat akan kami tangkap dan apabila melakukan perlawanan akan kita lakukan tindakan tegas terukur. Jadi, segeralah menyerahkan diri,” tegasnya.

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat khususnya ormas bahwa sesuai perintah Presiden melalui Kapolri iklim investasi di Provinsi Kalteng harus dijaga.

Oleh karena itu, hal-hal yang nantinya mengganggu kamtibmas akan dilakukan tindakan tegas, karena jika dilihat sejumlah kasus serupa di Kalteng. Ia menilai sudah terorganisir layaknya sindikat terlebih berani melawan petugas.

“Negara tidak boleh kalah dengan preman. Saya harap hentikan, supaya situasi kamtibmas di wilayah Kalteng dapat terjaga dan kondusif,” pungkasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Amankan Pelaku Pencurian Sawit, Polisi Dihadang Mandau oleh Oknum Warga

BACA JUGA : Pengancam Polisi Bermandau Dibekuk