Amankan Pelaku Pencurian Sawit, Polisi Dihadang Mandau oleh Oknum Warga

Polisi Dihadang Mandau oleh Oknum Warga
Kapolres Lamandau AKBP Bronto bersama jajarannya saat menunjukkan bukti penghadangan oknum warga kepada petugas kepolisian. Foto:Ist

NANGA BULIK – Aksi penghadangan dengan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh sejumlah oknum warga di kawasan PT Satria Hupasarana (PT SHS), Selasa (24/1/2023) siang.

Pecegatan dan pengancaman tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum atas tindakan petugas dari Polres Lamandau yang menerobos penjagaan dan membawa paksa dua orang petugas jaga.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K, didampingi Kasatreskrim, Kasi propam dan Danki Brimob menggelar konferensi pers  untuk mengklarifikasi dan menegaskan kasus tersebut.

“Kami mendapat informasi dari sekuriti pihak perusahan PT. SHS, yang mana telah terjadi pencurian buah sawit dilokasi tersebut, kemudian saya perintahkan anggota saya untuk melakukan patroli, dan dari laporannya memang benar telah terjadi pencurian dan mengamankan 2 pelaku dan ada pelaku lain yang berhasil melarikan diri,” jelasnya.

AKBP Bronto menjelaskan, saat perjalanan pulang membawa pelaku ke Mapolres Lamandau untuk diamankan. Petugas dihadang dan diancam menggunakan senjata tajam jenis mandau oleh beberapa orang yang memaksa untuk tidak membawa pelaku pencurian.

“Dengan humanis, anggota saat itu menjelaskan kepada orang yang mencegat bahwa pihak kepolisian pada saat itu sedang melakukan tugas patroli,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, pada saat itu pihaknya mengamankan dua orang yang murni melakukan tindak pidana pencurian. Sempat diancam, petugas akhirnya berhasil lolos dan berhasil mengamankan pelaku pencurian kelapa sawit di area tersebut.

Ia juga menegaskan, tetap akan memburu para pelaku pencurian buah kelapa sawit yang berhasil kabur serta mengultimatum para penghadang personelnya dan pelaku dibalik viralnya video tersebut untuk menyerahkan diri.

“Kami meminta kepada pelaku yang belum tertangkap, oknum masyarakat yang melakukan pengancaman serta memviralkan video maupun foto di sosial media untuk segera menyerahkan diri ke Polres Lamandau,” tegasnya.

Karena, ditegaskan Bronto, hukum Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jo Pasal 45 Ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

“Dimohon untuk elemen masyarakat agar jaga kondusivitas dan jangan terprovokasi berita yang tidak jelas sumbernya dan bijaklah dalam bermedsos,” imbaunya. (rdo/cen)