Gadis 13 Tahun Disetubuhi Empat Kali

Gadis 13 Tahun Disetubuhi Empat Kali
Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna, saat memperlihatkan barang bukti,Kamis (23/2). FOTO: IZA

SUKAMARA – Polres Sukamara berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan pelaku berinisial SA (16). Sementara korban berinisial U (13).

Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna, menyebutkan kejadian persetubuhan tersebut terjadi sebanyak empat kali.

Pertama pada Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban menelepon  SA agar datang ke rumah korban di Desa Pudu Rundun, Kecamatan Sukamara. Dimana kedua orang tua korban sedang pergi memancing.

“Setelah pelaku datang, kemudian mereka mengobrol di halaman rumah korban, tidak lama berselang waktu korban masuk rumah untuk mengambil HP yang berada di kamar, tetapi pada saat mau keluar ternyata pelaku sudah masuk juga ke dalam kamar,” terang kapolres.

Kemudian lanjutnya, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak. Tak surut semangat, pelaku  pun langsung melepaskan pakaiannya dan pakaian korban. Setelah itu pelaku langsung melakukan hubungan badan secara paksa dengan korban.

Peristiwa kedua terjadi di bulan September 2022 di kosan, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara. Saat itu,pelakumenelepon korban dan menyuruh untuk datang, di situ terjadi lagi persetubuhan.

“Lalu kejadian yang ketiga, korban pada bulan Desember di rumah korban,  korban menghubungi pelaku untuk datang ke rumah saat orang tua tidak ada, di situ pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, walaupun si korban menolak. Dan yang keempat terjadi tanggal 4 Januari 2023 di kos tempat keluarga korban, di situ korban menelpon pelaku untuk datang kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan lagi, walaupun korban menolak,”jelasnya.

Kejadian tersebut terungkap, Ketika pelaku ingin pulang. Orang tua korban melihat pelaku keluar dari kos. Lantas orang tua menginterogasi anaknya dan korban menceritakan semua kejadian yang sebenarnya.

“Tidak terima, orang tua korban melaporkan tersebut ke polisi,” ucap kapolres.

Sementara itu, pelaku atas perbuatannya disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” tandasnya. (iza/cen)