KASONGAN – Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan menyerahkan ratusan sertifikat hak atas tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat (03/02/2023).
Kegiatan yang dihadiri Bupati Katingan Sakariyas, SE dan dan Wakil Bupati Sunardi N.T Litang tersebut juga dirangkai dengan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Desa Hampalit Tahun 2023. Turut pula berhadir sejumlah pejabat FKPD seperti Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, Kajari Katingan Tandy Mualim, para Asisten Setda Katingan dan sejumlah Kepala SOPD dan Camat Katingan Hilir, Donny Meriyanto.
Dalam sambutannya, Bupati Katingan mengatakan bahwa PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilakukan serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan dan memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik atau sengketa pertanahan,” jelasnya.
Sebagaimana disampaikan pihak BPN, lanjut Sakariyas, program PTSL di Kabupaten Katingan telah menerbitkan sertifikat sebanyak 22.216 bidang sejak tahun 2017 hingga 2022. Sehingga sudah sepatutnya kita bersyukur dengan adanya program ini, karena sangat membantu dalam sertifikasi tanah masyarakat sebagai legalitas kepemilikan penguasaan tanah.
“Saya berharap kegiatan PTSL ini akan terus berlanjut sampai seluruh bidang tanah di Kabupaten Katingan ini bersertifikat. Karena selain sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, sertifikat juga untuk menghindari permasalahan sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari. Hal yang penting juga, yakni pemasangan patok sebagai tanda batas bidang tanah dan itu merupakan kewajiban pemilik tanah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor BPN Kabupaten Katingan, M. Zubaidi Noor menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat tersebut adalah program PTSL tahun anggaran 2022.
“Acara ini juga sekaligus melaksanakan pencanangan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas atau Gemapatas,” ujarnya.
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik maupun sengketa batas.
“Baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan badan usaha atau badan hukum dan masyarakat dengan pemerintah,” imbuhnya.
Dia menyebut, untuk penyerahan sertifikat tanah diserahkan untuk dua kecamatan, yakni Katingan Hilir dan Tewang Sanggalang Garing. Untuk Katingan Hilir, yakni Desa Hampalit jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 44 buah, Kelurahan Kasongan Lama 90 buah dan semuanya tanah masyarakat.
“Sementara Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, yakni Desa Tewang Rangkang sebanyak 10 buah sertifikat yang keseluruhannya adalah tanah aset Pemkab Katingan hasil kegiatan konsolidasi tanah,” terangnya. (ndi/cen)