Oknum Sopir Travel Aniaya Pacar Bawah Umur

sopir travel
S saat digiring petugas ke ruang pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (13/1/2023). Foto:Ardo

PALANGKA RAYA – Seorang oknum sopir travel harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang perempun di bawah umur.

Pria berinisial S (42) ini menganiaya GA (17) di sebuah wisma di Jalan G. Obos XIX, Kota Palangka Raya, Rabu (11/01/2023) dini hari pukul 01.00 WIB.

Akibatnya, korban yang menderita sejumlah luka lebam akibat mendapat aksi penganiayaan bergegas membuat laporan ke Polresta Palangka Raya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, menuturkan pihaknya dengan cepat menangkap pelaku di ruas jalan Pahandut Seberang ketika ingin melarikan diri ke kampungnya Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas.

“Ketika lapor memang kondisi memar karena penganiayaan. Kita arahkan untuk dilakukan visum dan mengindentifikasi tersangka. Akhirnya tersangka berhasil kita amankan,” kata Kompol Ronny.

Dikatakan Kasatreskrim, meskipun memiliki jarak umur yang lumayan jauh. Tersangka S mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan tinggal di barak yang sama dengan korban.

GA yang kala itu sedang tidur di kamar kos, tiba-tiba dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian mata kanan korban yang mengakibatkan luka lebam.

Tak cukup sampai disitu, S menarik rambut korban lalu menghantamkan kepala korban ke tembok beberapa kali mengakibatkan luka lebam.

“Tersangka ini marah ke korban, karena ia ada jalan dengan laki-laki lain dan tersangka cemburu, sehingga tersangka khilaf dan menganiaya korban yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Korban yang telah menderita sejumlah luka lebam akibat perbuatan S tersebut lantas memikirkan cara untuk kabur dari tempat tersebut.

“Korban di bantu temannya untuk melarikan diri ke luar kos untuk meminta pertolongan. Sementara pelaku kabur, namun berhasil kita amankan saat hendak kabur ke luar kota,” ujarnya.

Terhadap S, polisi menyangkakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 jo Pasal 351 tentang penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.(rdo/cen)