PALANGKA RAYA – Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus kawanan komplotan pembobolan rumah kosong (Rumsong) di wilayah Kota Palangka Raya.
Keempat pelaku tersebut, yakni berinisial R (33), MR (19), dan dua orang pria yang masih di bawah umur alias bocah berinisial FA dan IR.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababab, menuturkan komplotan penjahat spesialis rumsong ini telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di Kota Palangka Raya.
“Jadi para pelaku ini modusnya berkeliling dan mencari rumah-rumah kosong untuk menjadi sasarannya. Mereka juga tak segan menyewa mobil untuk nantinya lebih banyak membawa hasil curiannya,” kata Kompol Ronny, Jumat (13/01).
Dari keempat pelaku yang diamankan dan dua orang diantaranya masih berstatus di bawah umur. Polisi juga memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam setiap aksi kejahatan yang dilakukannya.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang wanita yang masih di bawah umur, yang diduga ikut dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini kita jadikan DPO,” katanya.
Salah satu aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka yakni pada saat pelaku membobol rumah milik warga di Jalan Yos Sudarso XVII. Mereka masuk ke dalam rumah yang tengah ditinggalkan oleh pemiliknya dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
“Di lokasi tersebut, mereka berhasil menggasak satu unit mesin pompa air listrik, dua unit laptop dan satu tabung gas,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar pers rilis, Jumat (13/1/2023) sore.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang curian tersebut dijual ke pasar dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku berinisial R dan MR, dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara dua pelaku yang masih di bawah umur, akan diproses hukum ke unit PPA.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rdo/cen)