PALANGKA RAYA – Bendahara Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng periode 2016-2021 memenuhi panggilan polisi atas dugaan penyelewengan dana hibah perusahaan yang masuk ke DAD Kalteng.
Bendahara internal saat itu, Harry Toeweh, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng pada Rabu (4/1) pukul 13.00 WIB.
Ia menuturkan panggilan yang diterimanya berhubungan dengan laporan Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti dan kawan-kawan terhadap AE dan LT yang masih dalam kepengurusan DAD Kalteng.
“Saya menjawab kurang lebih 40 pertanyaan dari penyidik dan saya sudah menyampaikan apa yang diminta oleh penyidik,” kata Harry usai diperiksa.
Dituturkannya, keterangan yang dimita oleh penyidik diantaranya mengenai aliran dana yang masuk dari PT Berkala Maju Bersama (BMB) yang berdomisili di Kabupaten Gunung Mas. Ia membeberkan rekening koran milik DAD Kalteng selama terjadinya aliran dana tersebut.
“Rekening adanya di Bank Kalteng dan tidak ada rekning lain selain bank tersebut. Saya pelajari dan tegaskan tidak ada satu rupiah pun uang yang masuk dari PT BMB ke rekening DAD Kalteng,” katanya.
Dugaan adanya oknum pengurus DAD Kalteng, selewengkan dana bantuan dari sebuah perusahaan kepala sawit ini dilaporkan Ririen Binti dkk pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Dana bantuan sebesar Rp 2,8 miliar dari PT BMB tersebut didapatkan oleh L dan AE atas kerja sama yang mengatasnamakan organisasi DAD Kalteng. Akan tetapi, aliran dana Rp 50 juta per bulan ini tidak sepeserpun masuk kas atau ke rekening DAD Kalteng.
“Dengan berat hati kami melaporkan kasus dugaan tindak pidana ini, karena kami sangat keberatan. mengaku berjuang untuk orang Dayak, tetapi diduga itu hanya pemanis saja, karena kami menemukan aliran dana yang tidak selayaknya masuk rekening pribadi, terkait kerja sama antara PT BMB dengan DAD kalteng “ tegas Ririen Binti, usai melapor di Mapolda Kalteng kala itu.
Dana yang masuk di kantong oknum tersebut, dikatakan Ririen, telah berjalan sejak tahun 2017 hingga bulan Mei 2022.(rdo/cen)
BACA JUGA : Diduga Selewengkan Dana Senilai Rp 2,8 M dari PT BMB, Oknum Pengurus DAD Kalteng Dipolisikan