Sampaikan Manfaat Audit Kasus untuk Percepatan Penurunan Stunting

Sampaikan Manfaat Audit
Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor S Sos saat membuka kegiatan audit kasus stunting di Gedung B Kantor Bupati Murung Raya. Foto: IST

PURUK CAHU – Wakil Bupati Murung Raya (Mura) Rejikinoor menyampaikan, salah satu kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional percepatan dan penurunan stunting adalah kegiatan audit kasus stunting.

“Kegiatan ini mempunyai manfaat dan strategis untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya stunting pada kelompok sasaran. Diantaranya yaitu calon pengantin ibu hamil, ibu nifas/pasca melahirkan, baduta dan balita,” kata wabup dalam kegiatan audit kasus stunting, di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura, Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, pada audit stunting semester I yang telah dilaksanakan pada 9 Juni 2022, ditemukan, bahwa sebagian besar anak yang diaudit mengalami kekurangan nutrisi yang akut.

Hal itu, lanjut wabup, bukan hanya karena terbatasnya ekonomi keluarga, tetapi lebih ke arah kurangnya pengetahuan orang tua dalam pola asuh dan pemberian nutrisi yang tepat, kurangnya pemberian protein hewani menjadi salah satu penyumbang kekurangan nutrisi pada anak-anak.

“Lalu masalah sanitasi dan air bersih, penyediaan pangan di tingkat keluarga dan penggunaan alat kontrasepsi juga menjadi faktor yang terdeteksi pada audit kasus ranting ini,” katanya.

Sementara Kepala Dinas P3A Dalduk KB Mura, Lynda Kristiane Perdie menyampaikan, menurut Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting disebutkan, bahwa stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tingginya badan berada di bawah standar yang ditetapkan.

“Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas, sebagaimana dimaksud dalam peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting Indonesia tahun 2021 2024,” kata Lynda.

Lanjutnya, pada audit kasus stunting sendiri adalah, identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya.

“Identifikasi risiko pada audit ini adalah menemukan atau risiko-risiko potensial penyebab langsung asupan tidak adekuat, penyakit infeksi) dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas baduta dan balita,” ungkapnya.

Berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia bahwa pada 2024 penurunan stunting secara nasional ditargetkan mencapai angka 14 persen, sedangkan Kabupaten Murung Raya (Mura) mendapat target 17,26 persen di mana berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 prevalensi balita stunting Kabupaten Murung Raya disebar 31,8 persen.

Kondisi ini merupakan tantangan yang cukup berat bagi Kabupaten Mura. Sehingga semua pihak terkait harus bergerak searah secara konvergen dengan tujuan yang sama memutuskan permasalahan yang menimbulkan risiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif. (udi/abe)