Untuk meminta pertanggungjawaban dari para pihak di dalam akta yang patut diduga palsu atau tidak sesuai prosedur tersebut, Cornelis Nalau Anton melalui kuasa hukumnya melaporkan ke pihak Polisi dan kini telah berproses.
Para pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. Akibat perbuatan oleh para terlapor, Cornelis Nalau Anton dirugikan baik secara material maupun immaterial hingga ratusan juta rupiah.
“Diduga tindakan para terlapor yang secara melawan hukum atau tidak sah dengan telah mengubah struktur kepengurusan manajemen PT BMB dan kemudian dituangkan dalam Akta Notaris Nomor: 3 tanggal 12 Agustus 2022 yang dibuat tanpa melalui prosedur serta mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan akta dimaksud para terlapor menguasai pabrik dan menghentikan semua aktivitas dan kerja sama dengan PT DPS secara sepihak yang tentunya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 266 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 236 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 55 KUHP,” tukasnya.(rdo/cen)