Ia menegaskan, perbuatan semena-mena dari para pihak yang ada dalam akta baru tersebut telah merendahkan harkat dan martabat kliennya sebagai orang Dayak yang ditokohkan dan dipercaya oleh MADN memimpin Pasukan Dayak dengan jabatan Panglima Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (BAKORMAD) Nasional.
Menurut kuasa hukum pendiri dan pemilik saham di PT BMB ini, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti bahwa akta perubahan PT BMB dibuat dengan memasukkan keterangan yang diduga kuat dipalsukan, sehingga para pihak yang diduga terlibat dalam memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik nantinya jika terbukti akan dipidanakan.
“Maka kita ingin menjerat para pihak yang diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik tersebut serta oknum yang mengaku sebagai Direktur dan Komisaris PT BMB yang telah memakai akta autentik yang diduga palsu dan yang terbukti dengan sengaja memakai akta tersebut,” katanya.
Dari dokumen Notulensi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT BMB mengungkap fakta bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 lalu, bertempat di Kantor PT BMB Jalan Nila Putih Palangka Raya RUPS-LB dihadiri Direksi, Komisaris dan para pemegang saham.
Namun telah terkonfirmasi kepada dua orang yang masuk dalam jajaran Direksi dan Komisaris, atas nama Cornelis N Anton dan Wagetama I Disai menegaskan bahwa keduanya tidak tahu menahu dengan adanya RUPS-LB tersebut, bahkan tidak diundang dalam rapat tersebut.
“Padahal dalam notulensi disebutkan keduanya turut diundang dalam RUPS-LB. Tapi kok kedua orang ini tidak diundang atau tidak diberitahukan baik lisan maupun,” katanya.