Di sini lah konflik kedua pihak kembali mencuat, hingga akhirnya diketahui secara diam-diam pihak PT BMB melakukan perubahan akta perusahaan. Situasi makin panas pasca somasi dilayangkan.
Bahkan pihak PT BMB bukannya menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada PT DPS, justru malah melakukan perbuatan hukum yang berakibat merugikan PT DPS dan Cornelis Nalau Anton secara pribadi serta Wagetama I Disai sebagai Direktur di PT BMB diberhentikan secara sepihak.
Ironisnya lagi, kontrak-kontrak kerja sama dengan PT DPS juga diputuskan secara sepihak oleh PT BMB melalui perubahan Akta Notaris Nomor: 13 tertanggal 16 Mei 2018 menjadi Akta Notaris Nomor: 03 tertanggal 12 Agustus 2022 tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang sah menurut ketentuan yang berlaku.
Padahal sebagaimana Petikan Surat Presiden Komisaris Mak Chee Meng dan Presiden Direktur Tan Hock Yew yang dicatatkan oleh Notaris, telah disepakati agar nama Cornelis Nalau Anton dimasukan kembali dalam perubahan Akta Notaris tersebut, apabila ada perubahan akta berikutnya.
Namun dalam akta perubahan tersebut ucap Arif, nama Cornelis justru tidak dimasukkan. Bahkan Akta Perubahan dibuat secara diam-diam tanpa sepengetahuan oleh Cornelis.
“Klien saya ini adalah salah satu pemegang saham di PT BMB walaupun tidak lagi mayoritas, tetapi orang tahu, beliaulah pemilik tunggal sebelum menjadi PMA. Beliau juga yang memberi nama perusahaan PT BMB dan juga menjabat sebagai Komisaris Aktif secara resmi,” bebernya.