Konflik Internal PT BMB Kian Memanas, Cornelis Beberkan Faktanya

pt bmb
Arif Irawan Sanjaya, SH, MH.

Konflik Internal antara pemegang saham terjadi setelah semuanya berjalan. Dimana PT BMB mengingkari semua kesepakatan yang dibuat bersama sebelumnya dengan membuat keputusan secara sepihak membuka SPK supplier TBS ke pabrik kepada pihak lain.

“Tentu keputusan sepihak yang diambil oleh manajemen ini merugikan klien saya, karena mereka menganulir secara sepihak Perjanjian Kerja Sama yang memberi kewenangan kepada CV Dua Putri sebagai penampung tunggal TBS di pabrik CPO PT BMB,” katanya.

Namun hal ini dapat diselesaikan dengan baik. Seiring berjalannya waktu, status CV Dua Putri meningkat menjadi PT DPS (PT Dua Putri Sinarlapan) dan semua kontrak sebelumnya atas nama CV Dua Putri berubah menjadi atas nama PT DPS.

“Walaupun PT BMB selalu terlambat dalam membayar tagihan PT DPS, dari pihak kami hanya bisa bersabar mengingat saya juga sebagai pemilik PT BMB dan terkendala kebijakan pemerintah mengenai ekspor CPO,” katanya.

Berdasarkan Invoice Pembayaran PT BMB kepada PT DPS dari tahun 2019 sampai dengan September 2022, PT BMB terhutang sebesar Rp26.409.224.067 ditambah estimasi denda pajak PPn sebesar Rp.475.043.423.

“Akibat kelalaian PT BMB yang tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya, PT DPS mengalami kerugian mencapai Rp. 26.884.267.499 sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja,” katanya