Diketahui, Cornelis memang pernah menjabat Direktur akan tetapi kursi jabatan tersebut berlangsung pada awal pembentukan PT BMB ketika masa PMDN. Dan lepas jabatan pada tahun 2012 ketika perusahaan beralih dari PMDA menjadi PMA.
“Direksi dipegang manajamen dari Malaysia dia tidak lagi memiliki kewenangan dan tanggung jawab di dalam pengurusan perseroan. Apalagi sejak tahun 2013 hingga tahun 2017 dia sama sekali tidak terlibat dalam pengurusan perseroan karena berhalangan,” katanya.
Kendati demikian, Cornelis beberapa kali tercatut dalam akta PT BMB yang mengalami perubahaan dari Akta Nomor: 44 menjadi Akta Nomor: 29 tanggal 08 September 2015, Akta Notaris: 09 tanggal 21 Februari 2017 dan Akta Notaris: 05 tanggal 4 Oktober 2017.
Singkat cerita, Setelah lama meninggalkan perusahaan karena berhalangan sejak tahun 2013 hingga tahun 2017, Cornelis akhirnya kembali ke perusahaan khususnya di PT BMB Manuhing yang ketika itu, ia mendapatkan kondisi perusahaan tidak sesuai dengan harapan.
“Ya, memang kondisinya saat itu kebun tidak terawat, jalan-jalan produksi rusak parah, produksi TBS turun, police line dimana-mana dan kondisi keuangan perusahaan kurang sehat,” jelas Kuasa Hukum Cornelis.