Sosialisasi Clearing House dan Optimalisasi P3DN Dibuka

Sosialisasi Clearing House
Asisten II Setda Kabupaten Gumas Richard FL bersama Inspektur Dihel dan pejabat setempat membuka kegiatan sosialisasi di aula kantor bupati setempat, Rabu (7/12/2022). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama jajaran Forkopimda dan dinas menggelar, sosialisasi terkait kegiatan clearing house dan optimalisasi, peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN). Yakni dsalam pengadaan barang dan jasa di wilayah kabupaten setempat.

Asisten II Setda Kabupaten Gumas Richard FL mewakili Bupati menjelaskan terkait kegiatan sosialisasi yang dilak nakan di aula lantai I kantor bupati tersebut, pertama soal clearing house dan optimalisasi peningkatan pengunaan produksi di lokal atau negeri. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi.

“Perlu adanya kesesuaian dengan penyelengaraan clearing house guna meningkatkan kemandirian pada Pemda dan juga penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh pengadaan barang dan jasa, sehingga ini perlu dilakukan sosialisasi,” ucap Richard FL, Rabu (7/12).

Perlu diketahui juga, katanya, tim clearing house tersebut yang sudah dibentuk melalui keputusan Bupati Gumas No : 165 Tahun 2022 tentang pembentukan tim layanan clearing house pengadaan barang dan jasa di Pemkab Gumas. Dengan adanya itu, maka langsung dipimpin oleh Inspektur daerah setempat.“Anggota dari clearing house ini yakni dari Kepolisian, Kejaksaan, bagian hukum dan SOPD. Maka melalui clearing house ini kita berharap akan mampu mencapai tujuan dan harapan, pertama mengenai percepatan dalam pengambilan keputusan, serta penyelesaian permasalahan secara efektik dan akuntable,” imbuhnya.

Selanjutnya, terang dia, meningkatkan kapabilitas dan kemandirian Pemkab Gumas dalam penyelesaian permasalahan, tantangan yang dihadapi didalam pengadaan barang dan jasa. Lalu, kedepan bisa mengurangi resiko sangah menyangah, banding pengaduan serta sangketa atau pun permasalahan hukum dalam pengadaan ini.

“Kemudian, meningkatkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pengadaan barang dan jasa, karena ini juga sebagai tindak lanjut dari Inpres No 2 Tahun 2022 tentang P3DN, dan produk usaha mikro, untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia,” pungkasnya. (nya/abe)