Diduga Ingkari Janji, Koperasi Dayak Hapakat “Portal” Akses PT BMB

Diduga Ingkari Janji
Ketua Koperasi Dayak Hapakat Kurun Lifson I Nyaring bersama anggotanya tengah menunjukkan lahan yang kosong dan dilakukan pemortalan di akses keluar masuk PT BMB, Selasa (6/12/2022).

KUALA KURUN – Beberapa hari lalu, Pihak Koperasi Dayak Hapakat di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kini kembali melakukan pemortalan akses jalan yang dilintasi angkutan PT Berkala Maju Bersama (BMB).

Hal itu diakui, Ketua Koperasi Dayak Hapakat Kurun, Kabupaten Gumas Lifson I Nyaring mengatakan, pihaknya telah melakukan pemortalan tersebut, diduga dipicu oleh pihak PT BMB mengingkari janji yang ada tertuang di nota didalam MoU yang serta langsung disaksikan oleh Bupati Gumas.

“Lahan plasma yang dikerjakan oleh PT BMB yang sampai saat ini, kami koperasi Dayak Hapakat tidak mempunyai hasil yang maksimal dari 20 persen. Ini lah, yang menjadi dasar kami menuntut PT BMB dan menutup jalan akses pada saat ini,” tegas Lifson I Nyaring saat dibincangi di PT BMB Kurun, Selasa (6/12/2022).

Untuk MoU, jelas dia, sudah dibuat kesepakatan antara PT BMB dan Koperasi Dayak Hapakat karena sudah ditanda tangani oleh dua Bupati Gumas dari Arton S Dohong hingga Jaya S Monong yang sekarang ini masih menjabat.

“Sampai sekarang ini dari pihak PT BMB tidak mengindahkan MoU atau kesepakatan kita itu, dan ini juga yang menjadi dasar kami untuk menutup akses-akses mereka,” katanya.

Selain itu, katanya, lahan plasma yang dibawah naungan koperasi Dayak Hapakat  dengan jumlah luasan sebanyak 1432,67  hektare yang anggotanya sebanyak ratusan lebih. Namun sampai sekarang lahan plasma milik koperasi tersebut tidak ada hasil yang diperolehkan anggota.

Tambah mirisnya lagi, jelas dia, diduga ada sebagian dari lahan tersebut tidak dibersihkan oleh pihak perusahaan, akan tetapi didalam rincian pelaporan operasional tecatat total anggarannya mencapai miliaran rupiah.

“Pelaporan dari pihak PT BMB yang sampai ke kita total rincian biaya operasional sudah digunakan pada tahun 2022 mencapai Rp 4 miliar lebih. Sedangkan lahannya tidak pernah dibersihkan, bahkan tidak ada pohon sawit yang ditanam oleh PT BMB ini,” ujarnya.

Akses jalan yang ditutup, jelas dia, hanya akses utama untuk angkutan daripada hasil kebun utama dari PT BMB Kurun. Pasalnya penutupan ini, dilakukan, karena masih belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak, baik dari PT BMB.

Ironisnya lagi, tuturnya, buah yang dari hasil kebun plasma milik koperasi pun, diduga sempat tidak diangkut oleh perusahan hingga akhirnya membusuk di tempat penampungan.

“Yang kita tutup itu akses mereka untuk angkutan buah yang kami tutup sampai kita mendapatkan titik temu. Karena yang ada kami mendapatkan hanya ada uang talangan sebanyak Rp 40 juta, itu pun dijadikan utang koperasi lagi,” jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan, awak media mencoba mengklarifikasi dan mongkomfirmasi pihak PT BMB Kurun, mengenai adanya pemortalan jalan yang dilakukan pihak Koperasi Dayak Hapakat, yang menjadi akses keluar masuk dari perusahaan ini.

Saat awak media bertemu salah satu menagemen dari PT BMB Kurun Wahyu, yang hanya memilih diam dan tidak ada kewenangan mengenai soal penutupan daripada jalan tersebut.

“Kalau tanggapan saya pak, saya nggak berani pak, karena gak punya wewenang soal itu mending ke manajer saja, karena dia yang selaku GM kami disini,” ungkapnya. (nya/abe)