PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Murung Raya kembali menerima, Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2022.
Bertempat Ballroom Hotel M Bahalap, Palangka Raya acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalteng, Bupati atau Wali Kota se-Kalteng, pejabat instansi vertikal dan tamu undangan lainnya, Kamis (24/11/2022) lalu
Wakil Bupati (Wabup) Mura Rejikinoor menerima langsung piala atau plakat penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo.
Wabup Mura Rejikinoor mengatakan, Murung Raya memperoleh penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng dalam kategori Informatif peringkat ke-V se-Kalteng tahun 2022 pencapaian ini, tentu bukan hal yang mudah didapat dan pencapaian yang terus meningkat dari tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, terima kasih untuk seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Mura dan Pemerintah Kecamatan se-Mura atas dukungan, secara khusus Diskominfo SP Kabupaten Mura atas prestasi yang diperoleh untuk Mura,” tutur Kinoi sapaan akrab Wabup Mura.
Rejikinoor menyampaikan, keterbukaan informasi badan publik akan terus dilakukan diantaranya adalah koordinasi antar perangkat daerah hingga kecamatan dan konektifitas data serta informasi harus terus ditingkatkan.
“Pemkab Mura terus mendorong penuh keterbukaan informasi publik. Dengan adanya keterbukaan informasi publik juga sebagai modal dasar melaksanakan, pembangunan di Mura dalam hal Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi,” pungkasnya. (udi/abe)