Terkait sanksi yang diberikan terhadap oknum tersebut. Ia juga tak dapat memastikannya akan tetapi tindakan tersebut akan diambil oleh inspektorat jenderal.
“Punishment terhadap yang bersangkutan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah ada pemeriksaan akan diberikan sanksi sesuai kadar atas hasil konsultasi dari Inspektorat Jendral,” katanya.
Apabila hukuman yang diberikan Inspektorat Jendral terhadap oknum tersebut mengecewakan pihak tertentu. Arfan berharap agar hal itu dapat diterima secara baik.
“Memang ada yang merasa tidak adil dan seterusnya. Tapi sebagai warga negara kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu,” ujarnya.
Berkaca pada kasus ini, pihaknya juga intropeksi diri dengan melakukan pembenahan dan berkomitmen untuk menegakkan yang kami yakini sebagai slogan PASTI “Profesioan, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif”.
“Apabila ada pegawai yang tidak melaksanakan slogan tersebut pasti akan lakukan pembinan dan penindakan bahkan punishment berdasarkan putusan kepala kantor wilayah,” pungkasnya.