Oknum Kabid di Kanwil Kemenkumham Kalteng Diduga Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif

perjalanan dinas fiktif
Ilustrasi

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kamis (24/11/2022), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Kalteng, Arfan Faiz Muhlizi, tak ingin berpolemik mengenai kasus tersebut.

Menurutnya, pihaknya telah berkomitmen untuk bertindak profesional dalam proses pemeriksaan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut.

“Kami tim internal telah melakukan pemeriksaan selanjutnya menyampaikan data dan hasilnya seperti apa kepada inspektorat jenderal. Mekanismenya seperti itu dan putusannya ada di ana,” kata Arfan yang juga selaku ketua tim pemeriksa.

Tak banyak yang bisa disampaikan Arfan mengenai kasus ini, khususnya pada teknis dan hasil pemeriksaan karena adanya batasan-batasan yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ada data pribadi yang kalau disampaikan harus ada persetujuan yang bersangkutan. Ini upaya saya untuk mentaati perundang-undangan. Ada beberapa informasi yang apabila kita sampaikan akan menyalahi ketentuan undang-undang,” katanya.