Oknum Kabid di Kanwil Kemenkumham Kalteng Diduga Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif

perjalanan dinas fiktif
Ilustrasi

Pemeriksaan dilaksanakan selama dua minggu terhadap enam orang yang berangkat perjalanan dinas ke Sampit, Kabupaten Kotim. Nyatanya, telah terkonfirmasi bahwa foto dan laporan pertanggungjawaban itu fiktif.

Semua terperiksa akhirnya dikumpulkan dan diperlihatkan hasil pemeriksaan tersebut. Kendati telah terbukti melakukan perjalanan dinas fiktif. Kedua orang yakni, AD dan stafnya, M (rekan F) masih menyangkal dan berbohong bahwa mereka telah pergi ke Kabupaten Seruyan.

“Didepan kakanwil sudah terbukti yang bersangkutan itu bohong,” katanya.

Selama satu bulan berjalan setelah penandatanganan itu, menurut F belum ada tindakan pasti, terbukti dengan melenggangnya AD yang masih melakukan keterlibatan perancangan perda dan perjalanan dinas.

Padahal, dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Pasal 31, untuk kelancaran pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

“Seharusnya dia dinonaktifkan, bagaimana bisa orang yang sudah terbukti melakukan perjalanan dinas fiktif masih melakukan perjalanan dinas lainnya dan keterlibatan perancangan perda di Kalteng. Saya merasa Kanwil Kemenkumham khususnya divisi yankum tidak punya intregitas sama sekali,” beber F.

Bahkan, persoalan ini justru berdampak ke dirinya yang sedari awal pemeriksaan tim justru tidak pernah terlibat kegiatan kantor.

“Ada momen dalam dua minggu sekitar 10 kali perjalanan dinas. Semua orang berangkat kecuali saya. Ada meeting saja saya tidak diikutsertakan,” jelasnya.