Setelah itu, karena tak ingin berbuat diluar ketentuan hukum dan melakukan tindakan curang kepada negara, F pun akhirnya melapor.
Kadiv Administrasi Kemenkumham Kalteng, Azizah Rahmanawati, menjadi orang pertama yang didatangi oleh F mengenai adanya penyelewengan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif itu.
Alih-alih mendapatkan jawaban manis, F mengaku diperintahkan untuk bungkam dan laporan tersebut bocor ke sejumlah pihak. Ia pun telah mengadukan hal tersebut kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalteng, Arfan Faiz Muhlizi.
“Tapi tetap sama. Saya disuruh diam. Saya tiga kali diajak ketemu supaya saya tidak banyak omong. Disitu saya juga sampaikan bahwa tiap perjalanan dinas dipotong oleh kabid Rp.100 ribu per orang untuk Kadiv Yankum,” katanya.