KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) melaksanakan, sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik. Itu tertuang dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengatakan, sertifikat elektronik ini juga tertuang di Permen Kominfo RI Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 22 disebutkan Penyelenggaran Sistim Elektronik untuk pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik.
“SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Juga pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ucap Efrensia LP Umbing saat membuka kegiatan di aula Beppedalitbang, Rabu (23/11/2022).
Menurut dia, sistem tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dikatakannya, bahwa revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara, melalui penerapan SPBE atau E-Government.
“Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Gumas Ruby Haris menjelaskan, digunakannya Sertifikat Elektronik adalah menjamin integritas data, efisiensi waktu, serta penandatanganan data dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun, sehingga akan meningkatkan kepercayaan Pemerintah.
“Sedangkan pesertanya ada 60 orang, terdiri dari pejabat eselon II dan camat se-Kabupaten Gumas. Untuk lama kegiatan dilaksanakan selama satu hari,” ungkapnya. (nya/abe)