KASONGAN – Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka paket regulasi pemerintah pusat terkait pengelolaan keuangan di daerah mengalami pembaharuan. Hal tersebut, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan harus membuat pembaharuan atas paket regulasi keuangan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Katingan Sakariyas SE dalam pidatonya yang dibacakan Sekda Pransang, S.Sos, terkait jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap pengantar pengajuan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I, Rabu (16/11/2022).
“Selanjutnya terkait peraturan teknis pelaksanaan terkait pengelolaan keuangan daerah ini akan dibuat dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Tentunya, dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku dan kondisi riil di daerah,” tuturnya.
Guna melakukan pengelolaan keuangan daerah yang baik, dirinya sependapat bahwa selain diperlukan regulasi kuat, lengkap dan jelas, masih ada beberapa faktor yang memegang peran penting.
“Diantaranya, sistem pengelolaan keuangan berbasis teknologi handal. Selain itu, aparatur di berbagai jenjang jabatan yang profesional dan memiliki pengetahuan, pemahaman serta pengalaman memadai tentang sistem pengelolaan keuangan,” ujar Sekda.
Menurutnya, sinergitas dan kerjasama berbagai lini juga memegang peran penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan keuangan yang baik. Untuk itu, dirinya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak legislatif atas kerja sama yang baik selama ini dalam pelaksanaan seluruh rangkaian program pembangunan, bersama-sama pihak eksekutif.
“Baik itu dalam ranah perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan. Hal ini terbukti, dengan mampunya Pemkab Katingan memperoleh opini memuaskan dari pihak Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini,” tutur Pransang.
Pada kesempatan itu, Sekda meminta kepada seluruh OPD terkait agar pada saatnya nanti dapat mengikuti dengan seksama seluruh rangkaian pembahasan raperda ini bersama-sama anggota DPRD Kabupaten Katingan.
“Harapan kita bersama, Raperda ini dapat segera tuntas dibahas dan bisa ditetapkan tepat waktu sesuai dengan tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan,” imbuhnya. (ndi)