PALANGKARAYA – Laporan pelecehan seksual beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen di kampus Universitas Palangkaraya (UPR) berinisial AG, masih diproses jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepolisian memastikan bahwa penyidikan atas dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi itu dilaksanakan secara profesional dan tanpa ditutup-tutupi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Faisal Napitupulu, menyebutkan kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum secara profesional dan obyektif.
“Tim sudah berangkat ke Jakarta untuk minta keterangan ahli dari Komnas Perempuan. Selanjutnya melakukan gelar perkara. Ini kasus atensi, namun ada mekanisme proses lidik sidik yang harus kami laksanakan,” ungkap Kombes Faisal, Senin (14/11/2022).
Dirreskrimum juga menegaskan pihaknya berkomitmen menjadi garda terdepan penegakan hukum yang membantu korban kekerasan seksual mendapatkan hak-haknya.
“Kami juga memperhatikan aspek korban. Jangan sampai psikologi korban terganggu,” katanya.
Disamping itu Subdit Renakta bersama pihak terkait juga berupaya melakukan pendampingan untuk mengobati dan memulihkan trauma korban pasca peristiwa tersebut. (rdo/cen)