KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika angkutan atau kendaraan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) tidak berhak untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Anggota DPRD Seruyan, Arahman, mengatakan khususnya untuk angkutan perusahaan berupa truk yang menggunakan BBM jenis solar. Hal ini dikarenakan truk perusahaan diwajibakan untuk menggunakan BBM jenis solar industri.
“Kalau untuk angkutan truk milik perusahaan, jelas tidak boleh menggunakan BBM subsidi, mereka harus menggunakan BBM industri,” katanya.
Ia menjelaskan, hal ini tentunya harus menjadi perhatian bersama. Mengingat persoalan BBM subsidi khususnya solar di wilayah setempat menjadi hal yang hangat dibicarakan beberapa waktu belakangan.
“Terkait dengan angkutan, kalau milik perusahaan memang tidak bisa, itu sudah ada aturannya. Kalau koperasi, atau yayasan yang merupakan tempat masyarakat berhimpun itu berhak untuk mendapatkan subsidi,” ujarnya.
Terkait hal itu, ia meminta kepada pihak SPBU agar dalam penyaluran maupun pendistribusian BBM subsidi jenis solar bisa memprioritaskan konsumen yang betuk-betul berhak untuk menerima. (yad/cen)