KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan agar dalam pengelolaan keuangan daerah selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota DPRD Seruyan, Bejo Riyanto, mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hal ini tentunya berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan. Terlebih dalam pengelolaan keuangan, itu harus betul-betul dikelola sesuai aturan,” katanya
Dijelaskannya, dalam amanah PP tersebut, mengatur mengenai lingkup keuangan daerah yang meliputi antara lain pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
Sehingga dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud meliputi banyak hal, termasuk langkah-langkah memaksimalkan penerimaan atau pemasukan daerah.
“Artinya ini melibatkan peran jajaran perangkat daerah terkait, karena semuanya saling berkaitan satu sama lain. Disamping supaya dapat dipertanggungjawabkan, ini juga dimaksudkan agar pengelolaan keuangan daerah bisa berdampak baik terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.(yad/cen)