Oknum Pejabat Diduga Selingkuh Resmi Mundur

pejabat selingkuh
Sekda Kabupaten Katingan Pransang S. Sos saat didampingi Kepala BKPSDM Katingan, Bambang Harianto, saat menjelaskan terkait dugaan perselingkuhan oknum kadis, Jumat (04/11/2022). Foto: Suandi

KASONGAN – Dugaan perselingkuhan oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dengan seorang perempuan bersuami, menjadi perbincangan hangat dan mendapat sorotan berbagai pihak.

Buntutnya, oknum pejabat tersebut resmi mengundurkan diri. Surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan oknum kadis ini, sudah ditandatangani Bupati Katingan, Sakariyas SE.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang S. Sos menuturkan saat dikonformasi, memenarkan jika oknum Kadis tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kalau kami melihat, itu merupakan pelanggaran berat sampai bebas tugas dari jabatan, itu bagian dari hukuman disilpin juga sebenarnya,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, usai menghadiri kegiatan di Gedung salawah Kasongan, Jumat (04/11/2022).

Walaupun sebenarnya secara pribadi, lanjut Pransang, oknum kadis tersebut menyatakan pengunduran diri. Menurut Sekda, meskipun sebenarnya yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, pihaknya tetap akan melakukan proses.

“Dengan pengunduran diri tersebeut, artinya sportif juga. Begitu sebenarnya seorang pejabat, tidak usah ribut-ribut sebenarnya. Kalau merasa salah, lebih baik mengundurkan diri,” tegasnya.

Saat ini, status oknum kadis tersebut adalah staf umum saja. Untuk menggantikan posisi Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan, Bupati sudah menujuk Pelaksana Tugas (Plt).

“Sudah ditunjuk Plt untuk mengisi jabatan Kadis, yakni Pak Karya Darma. Jadi terhitung sejak hari ini, namun efektifnya mulai hari Senin nanti,” sebut Pransang.

Terkait kejadian tersebut, Sekda mengatakan jika itu merupakan pelajaran luar biasa dan berharga bagi semua. Dia mengingatkan kepada seluruh Apararatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Katingan agar jangan coba-coba melangar aturan dan etika. Apalagi aturan kepegawaian sudah jelas, apa yang dilarangan dan tidak diperbolehkan.

“Termasuk pula sanksi-sanksinya, sudah jelas semua dalam aturan kepegawaian tersebut. Jadi tidak istilah ada pegawai yang tidak tahu mengenai hal tersebut. Saat masih CPNS, mereka sudah menjalani Diksar dan diberikan materi mengenai itu. Apalagi kalau sudah senior pasti tahu, tidak ada istilah tidak tahu,” pungkasnya. (ndi/cen)