Surat Tilang Ditarik, Penerapan ETLE Dimaksimalkan

ETLE
Dirlantas Polda Kalteng Konbes Pol Heru Sutopo.

PALANGKARAYA – Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, merespons cepat instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang diteruskan ke Kakorlantas terkait dengan peniadaan tilang manual.

“Menindaklanjuti instruksi tersebut bahwa penilangan kepada pelangar lalu lintas, tidak boleh dilakukan secara manual, untuk itu kami lakukan penarikan surat tilang dari seluruh personel dan satlantas jajaran Polda Kalteng,” Ungkap Heru, Selasa (25/10/2022) siang.

Heru menerangkan, bahwa Ditlantas Polda Kalteng akan terus memaksimalkan penindakan dengan menggunakan ETLE statis untuk pelanggar lalu lintas itu sendiri. Meskipun sampai saat ini ETLE statis masih terpasang di satu titik yaitu Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya.

Memang saat ini, Kalteng hanya memeiliki satu titik ETLE dan sejauh ini informasi pihaknya dapat sudah ada dua kabupaten yang mengkonfirmasi dukungan penyelenggaraan ETLE di wilayahnya, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Di sisi lain, dalam penerapan ETLE Dirlantas juga telah menginstruksikan seluruh satlantas Jajaran untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, dan pemerintah kota maupun pemerintah daerah agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE terkait ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran.

“Untuk menyikapi instruksi dari pimpinan maka, kami sudah melayangkan surat telegram kepada jajaran perihal penarikan tilang manual yang ada diseluruh satlantas jajaran Polda Kalteng, sehingga kita fokus dengan penegakkan hukum melalui tilang ETLE,“ pungkasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Tilang Manual Ditiadakan, Pelangar Lalu Lintas Jangan Senang dulu