PULANG PISAU– Guna meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam rangka mendeteksi dini dan mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang berpotensi meresahkan dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).
Rapat PAKEM ini juga dilaksanakan dalam rangka melakukan monitoring terhadap keberadaan dan aktivitas aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di Kabupaten Pulpis.
Monitoring tersebut, kata Priyambudi, dilakukan untuk deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas yang berasal dari aliran-aliran kepercayaan atau keagamaan yang ada di masyarakat.
“Sesuai tupoksi yang ada pada Tim PAKEM untuk melakukan pemantauan dan diharapkan didapatkan data yang valid dan akurat ditengah masyarakat, sehingga bisa menjadi bahan untuk mengambil kebijakan atau tindakan antisipatif, ” jelasnya.
“Dengan adanya Tim PAKEM diharapkan dapat mempermudah dan memperluas cakupan pengawasan aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan, ” katanya.
Melalui Rakor PAKEM ini, Kajari berharap menjadi ajang kolaborasi para pemangku kepentingan dalam memantau keadaan dan situasi guna mengantisipasi dan mencegah adanya aliran atau kelompok baru.
Apalagi, lanjutnya, kondisi saat ini yang mana menjelang tahun politik, sehingga diperlukan kewaspadaan dan deteksi dini untuk mengawasi masuknya aliran atau kelompok-kelompok baru yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Pada tahun politik, berbagai sumber potensi konflik ini akan bisa menjadi bahan untuk memanaskan suhu politik. Oleh karenanya, hal tersebut perlu diantisipasi, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap kondusif,”tandasnya.(ung/cen)