Masyarakat Dapat Cek Data Diri Agar Tak Tercatut Parpol

parpol
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim.

PALANGKARAYAKPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai gencar dalam mensosialisasikan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Tahapan Pemilu 2024 yang saat ini berjalan adalah tahapan verifikasi faktual. KPU juga meminta masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pesta demokrasi mendatang, salah satunya dengan cek data diri agar tak tercatut oleh partai politik.

Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrahim, menuturkan masyarakat dapat berperan dengan melakukan pengecekan data diri di info pemilu melalui browser.

“Masyarakat bisa membuka link Info Pemilu dan bisa mengecek masukkan NIK. Kalau dia tidak terdaftar ada keterangan NIK ini tidak terdaftar sebagai anggota parpol,” kata Harmain Ibrahim, Kamis (20/10/2022).

Begitupun sebaliknya, jika telah menginput NIK namun hasilnya terdaftar sebagai anggota parpol tapi nyatanya bukan anggota parpol. Masyarakat dapat melapor agar KPU dapat melakukan sinkronisasi data.

“Kalau memang dia terdaftar bisa melapor bahwa dia tidak terdaftar (anggota parpol). Silahkan di screenshot buktinya dan dilaporkan ke link tadi memastikan dia tidak tedaftar di parpol,” jelasnya.

Ketua KPU meminta kepada masyarakat dapat koperatif kepada petugas pencocok data verifikasi keanggotaan Parpol di sejumlah kabupaten kota di Kalteng.

“Kita minta apabila petugas kita datang mohon diterima. Siapkan saja KTP dan KTA nya apabila bukan anggota parpol, isi saja formnya, apabila anda tidak mengisi bearti masih dianggap anggota parpol,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim dari KPU Kalteng telah melakukan tahapan verifikasi faktual kepada sembilan partai politik di Kalteng calon peserta Pemilu 2024.

Dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi. Sembilan partai politik secara otomatis lolos verifikasi karena partai parlemen dan sembilan partai sisanya berporses dalam verisifikasi faktual.

Saat ini Tim KPU provinsi dan kabupaten/kota setempat mulai bergerak melalukan verifikasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu dengan mengecek baik dari KTA, KTP dan elemen data lainnya.

“Petugas akan melakukan pengecekan keanggotaan parpol. Bahkan kita bisa melakukan verifikasi keanggotaan melalui video call,” pungkasnya. (rdo/cen)